Dewan Pers Tegaskan Produk Jurnalistik Penentu Identitas Seorang Wartawan

topmetro.news, Jakarta – Ketua Komisi Penelitian Pendataan Ratifikasi dan Verifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, menyoroti persoalan mendasar dalam dunia pers nasional, terutama terkait sulitnya membedakan antara wartawan profesional dan pihak yang hanya mengaku sebagai wartawan.

Hal tersebut disampaikan Yogi saat menjadi narasumber dalam Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Yogi, persoalan tersebut berakar dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi terbuka sehingga siapa pun pada dasarnya dapat menjalankannya.

“Undang-undang menyebutkan jurnalis adalah profesi terbuka. Artinya siapa saja bisa menjadi wartawan. Tukang kebun pun bisa saja menjadi wartawan jika menghasilkan karya jurnalistik,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut diakui menimbulkan persoalan di lapangan karena semakin sulit membedakan antara wartawan yang benar-benar bekerja secara profesional dengan pihak yang sekadar mengaku sebagai jurnalis.

Yogi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah memberikan label “wartawan abal-abal”. Menurutnya, yang ada hanyalah wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik dan orang yang sekadar mengaku sebagai wartawan.

Ia menjelaskan bahwa ukuran utama seorang jurnalis seharusnya dilihat dari produk jurnalistik yang dihasilkan, bukan sekadar pengakuan atau identitas yang melekat pada seseorang.

“Yang menegaskan seseorang itu jurnalis adalah produk jurnalistik yang dia buat. Jadi bukan pengakuannya, tetapi karya yang dihasilkannya,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Yogi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan menyepakati standar bersama melalui Piagam Palembang dalam peringatan Hari Pers Nasional di Palembang.

Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai standar perusahaan pers yang difasilitasi Dewan Pers.

Ia menegaskan bahwa peran Dewan Pers bukan membuat aturan sepihak, melainkan memfasilitasi organisasi pers untuk menyusun standar yang kemudian dijalankan dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers.

“Dewan Pers tidak membuat aturan sendiri. Kami hanya memfasilitasi organisasi pers menyusun aturan, lalu kami menjalankannya dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Saat ini, proses verifikasi perusahaan pers masih mengacu pada Peraturan Dewan Pers tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Yogi mengakui terdapat sejumlah kendala yang dihadapi perusahaan media untuk memenuhi standar tersebut.

Salah satu kendala terbesar adalah kewajiban pemenuhan kesejahteraan jurnalis, termasuk pembayaran gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) bagi karyawan media.

Selain itu, syarat kompetensi wartawan utama serta persyaratan badan hukum perusahaan pers juga kerap menjadi tantangan bagi media kecil dan menengah.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers bukan kewajiban, melainkan hak bagi media yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar profesional.

“Tidak diverifikasi juga tidak apa-apa. Tapi verifikasi itu adalah hak bagi media yang ingin diakui sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar profesional,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yogi juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui penguatan regulasi hak cipta.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini produk jurnalistik belum secara tegas masuk sebagai objek perlindungan dalam undang-undang hak cipta, sehingga kerap dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.

Menurutnya, Dewan Pers sedang mendorong agar produk jurnalistik dimasukkan secara resmi dalam perlindungan hak cipta agar karya media tidak mudah disalin atau digunakan pihak lain tanpa tanggung jawab.

“Produk jurnalistik harus masuk dalam objek hak cipta agar karya media terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Yogi menambahkan bahwa di era digital, industri pers tidak akan mati, tetapi hanya akan berubah bentuk mengikuti perkembangan teknologi dan media distribusi informasi.

Ia mengibaratkan perubahan tersebut seperti industri musik yang tetap hidup meski medianya berubah dari kaset, CD, hingga platform digital.

“Pers tidak akan mati. Ia hanya berubah bentuk mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment